Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman.
"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin 3 November 2025 kemarin, kalau tidak salah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.
Anang menjelaskan, salah satu dasar pengajuan banding tersebut adalah karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," katanya.
Namun, Anang belum membeberkan lebih lanjut alasan lain yang menjadi pertimbangan banding tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa langkah hukum itu sudah resmi diajukan.
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujarnya.
Baca Juga: JPU Pikir-pikir Ajukan Banding Terkait Vonis Nikita Mirzani
Sebelumnya, pada Selasa 28 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan dengan ancaman.
Adapun dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan kepada Nikita dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani melakukan ancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP), agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan pula bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh Nikita untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
(Sumber : Antara)
Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan (Antara)