Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 13:33
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korups Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korups (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh rivalnya, Dewi Wulan.

Informasi penetapan tersangka tersebut terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa perubahan status Lisa dari terlapor menjadi tersangka diputuskan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka," bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan, 21 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Lisa Mariana dan Dewi Wulan terkait transaksi yang terjadi pada 12 April 2025 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan pelapor, Dewi Wulan mengaku telah memesan dua pasang piyama melalui akun Instagram yang dikelola oleh Lisa.

Meskipun Dewi telah mentransfer uang sebesar Rp910 ribu, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan. Masalah ini kemudian berbuntut panjang hingga masuk ke ranah hukum.

Selain persoalan jual-beli, Lisa juga terseret kasus dugaan penggelapan uang pinjaman. Pada 19 April 2025, Lisa disebut meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Dewi dengan alasan kesulitan finansial. Lisa berjanji akan melunasi pinjaman tersebut pada 23 April 2025. Namun, hingga laporan diproses, Lisa dilaporkan baru mengembalikan uang sebesar Rp2 juta, sementara sisanya belum dibayarkan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Baru Kasus Video Syur Lisa Mariana, Termasuk Soal Narkoba

Dalam menangani perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Lisa Mariana. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tak hanya itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan serangkaian prosedur hukum sebelum menetapkan status tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari saksi pelapor, korban, pihak perbankan, hingga ahli ITE. Lisa Mariana sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terlapor.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diperkuat dengan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HIGHLIGHT

x|close