Ruben Onsu Terjerat Kasus Dana Investasi Rp3,5 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 15:44
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Iskandarsyah mengatakan pada 6 Februari 2025, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya setelah mendapat tawaran dari terlapor.

Atas perbuatannya, Ruben terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Baca juga: Polisi Periksa Ruben Onsu Sebagai Tersangka Pekan Depan

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 25 April 2026, perkara tersebut dialihkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli, dalam proses penyidikan kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close