Ntvnews.id, Jakarta - Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana pada usaha yang dimilikinya pada 2025.
"Kronologinya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Setelah korban tertarik, kedua pihak kemudian membuat kesepakatan terkait investasi dan keuntungan yang akan diperoleh korban.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan belum diterima korban. Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
Baca Juga: Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Polisi masih mendalami jumlah dana investasi serta nilai kerugian yang dialami korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ruben Samuel Onsu tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 April 2026. Perkara tersebut selanjutnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
(Sumber: Antara)
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)