Ntvnews.id, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Saepul yang sebelumnya ditangkap di kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, membenarkan bahwa Saepul kini telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Teror Pinjol, PWI Sebut Peran Pers Sangat Strategis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana," ujarnya.
Atas sangkaan tersebut, Saepul terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, Saepul mengaku membunuh korban karena tersulut emosi setelah mengaku ditampar oleh korban. Menurut pengakuannya, korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok, untuk menemaninya berbincang.
Tangkapan layar karung yang ditemukan warga berisi jasad pria di Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa, 4 Agustus 2026 sore. (Antara)