Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis dalam Kasus Mutilasi di Depok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 15:06
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar karung yang ditemukan warga berisi jasad pria di Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa, 4 Agustus 2026 sore. Tangkapan layar karung yang ditemukan warga berisi jasad pria di Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa, 4 Agustus 2026 sore. (Antara)

Ntvnews.id, DepokPolda Metro Jaya masih mendalami dugaan adanya hubungan sesama jenis antara tersangka SA alias Saepullah dengan korban bernama Kunaefi (51) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kota Depok.

Kanit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta analisis telepon genggam milik tersangka.

"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP (telepon genggam) milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," kata Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan bahwa dugaan hubungan sesama jenis tersebut menjadi motif pembunuhan.

Baca JugaPelaku Mutilasi Pria di Depok Diduga Penyuka Sesama Jenis, Ini Temuan Polisi

Menurut Dimitri, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda milik korban.

"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ujar Dimitri.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan SA sebagai tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP," terang Dimitri. 

Baca JugaSaepul dan Korban Mutilasi Depok Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti dengan mencari pisau yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. Selain itu, pencarian terhadap potongan kedua kaki korban yang hingga kini belum ditemukan juga masih dilakukan.

"Dalam pencarian," kata Dimitri terkait perkembangan pencarian barang bukti.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.

Hasil penyelidikan mengungkap korban mengenal pelaku melalui media sosial sebelum keduanya bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026.

Pertemuan tersebut diduga berakhir dengan aksi pembunuhan. Pelaku diduga menusuk perut korban, menggorok lehernya menggunakan pisau, lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah. Sementara itu, kedua kaki korban diduga dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close