MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 19:28
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Dalam hal ini, Nikita Mirzani tetap dijatuhi hukuman bui 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan putusan akhir di pengadilan.

"Tolak Kasasi terdakwa," dilansir dari laman resmi MA, 13 Maret 2026.

Adapun permohonan kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 ini baru diputus hari ini dengan majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan dua hakim anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Nikita didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terbukti melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.

x|close