Jelang Purna Bakti Anwar Usman, MA Siapkan Pansel Hakim Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). (ANTARA (Hafidz Mubarak))

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan memasuki masa purna bakti pada akhir tahun 2026.

Ketua MA Sunarto mengatakan pansel tersebut telah dibentuk dan ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

“MA telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tandatangani mungkin dua bulan yang lalu panselnya,” ujar Sunarto di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Sunarto menjelaskan pansel dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto. Dalam proses seleksi, pansel melibatkan berbagai unsur, mulai dari teknokrat, tokoh masyarakat, hingga akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.

MA, kata Sunarto, berkomitmen mencari sosok hakim konstitusi terbaik. Ia menekankan bahwa seorang hakim harus memiliki keseimbangan antara ilmu dan iman.

Baca Juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada, Anwar Usman Jadi Sorotan

“Ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri, tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi,” katanya.

Menurut Sunarto, jabatan yang diberikan kepada orang yang tidak memiliki kompetensi akan menimbulkan risiko. Sebaliknya, orang yang cerdas tetapi tidak berlandaskan iman juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

“[Pansel] sudah jalan dan melibatkan akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat sehingga saya berharap akan terpilih kandidat-kandidat atau usulan yang akan diusulkan oleh MA itu adalah putra-putra terbaik MA,” ucapnya.

Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956 dan pada tahun ini berusia 69 tahun.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia 70 tahun.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

(Sumber: Antara) 

x|close