Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Atas itu, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sesuai putusan banding.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian dikutip dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Di samping itu, Mario Dandy dihukum denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti 2 bulan kurungan.
"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim.
Baca Juga: Mario Dandy Dapat Remisi 3 Bulan dan 90 Hari
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kini, MA telah menolak kasasi Mario Dandy. Sehingga, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara di kasus pencabulan yang terjadi saat AG masih berusia anak di bawah umur.
Mulanya, Mario Dandy dihukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Kasus tersebut jadi sorotan lantaran Mario Dandy merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini lantas membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak adanya mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sedangkan, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Di samping Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara; dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Usai kasus penganiayaan ini viral di media sosial dan jadi sorotan publik, AG melaporkan Mario Dandy, yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi, ke polisi atas dugaan pencabulan.
Arsip foto - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))