MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 21:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan kasasi anak Ketua Umum (Ketum) PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Gugatan melawan Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk ini, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, yang diduduki Putri.

"Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi," demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 Oktober 2025.

Putusan dengan nomor: 3812 K/PDT/2025 itu, dijatuhkan majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu. Perkara diadili oleh Nurul Elmiyah selaku hakim ketua, dan Nani Indrawati serta Haswandi selaku hakim anggota.

Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA.

"Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan 'penguasa'," kata dia.

Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami," kata kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili, SH. MH.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara dalam perkara melawan para tergugat Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H Syafran dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Dalam perkara perdata tingkat banding itu, Aziz Anugerah Yudha Prawira sebagai Pembanding I semula Penggugat I; Binar Imammi (Pembanding II semula Penggugat II) dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pembanding III semula Penggugat III). Mereka memberikan kuasa kepada Dr. Yayan Riyanto, SH. MH. dan kawan.

Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding," kata Yayan Riyanto, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Yayan, amar putusan majelis hakim PT DKI amat penting nilainya bagi para penggugat atau pemohon karena dengan jelas menyebutkan perbuatan para termohon merupakan perbuatan penyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan para penggugat.

“Apalagi, nilai obyek sengketa mencapai Rp 30 miliar,” ucap Yayan.

Dr. Yayan Riyanto, SH. MH. dan Veridiano LF Bili, SH. MH. Dr. Yayan Riyanto, SH. MH. dan Veridiano LF Bili, SH. MH.

Seperti tertuang dalam Putusan Nomor 1360/Pdt/2024/PT DKI disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari Tahsin SH, MH sebagai Ketua dan Halim Anggota Sri Andini SH, MH dan H Budi Susilo SH, MH memutuskan perkara itu dalam rapat musyawarah Rabu (4/12/2024). Putusan itu diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 9 Desember 2024 oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Fajar Sonny Sukmono SH, MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang beperkara maupun kuasa.

Majelis Hakim dalam mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan banding.

Dalam mengadili Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara Majelis Hakim memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menanda tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Perjanjian Kuasa Menjual No.09/2020 dan Perjanjian Pengosongan Rumah No.10/2020, atas obyek sengketa yang di buat oleh Tergugat IV dengan maksud ingin memiliki obyek sengketa padahal di ketahui awalnya adalah pinjaman uang kepada Penggugat I adalah Perbuatan Penyalahgunakan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan Para Penggugat.

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat IV yang membuat perjanjian pinjam - meminjam uang menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 08/2020, Perjanjian Kuasa Menjual No. 09/2020 dan Perjanjian Pengosongan Rumah No.10/ 2020 atas obyek sengketa adalah Perbuatan Penyaalahgunaan Keadaan yang merugikan Para Penggugat.

4. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II mempunyai hubungan hukum pinjam meminjam uang sebesar Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat I.

5. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020, atas obyek sengketa yang di buat oleh Tergugat IV pada tanggal 28 September 2020, Batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menghukum kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat I Sebesar Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan apabila Tergugat I menolak maka pembayaran pinjaman a quo dapat di titipkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Konsinyasi).

7. Menyatakan peralihan hak atas obyek sengketa kepada Tergugat I atau siapapun adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menguasai obyek sengketa dengan alasan jual beli atau alasan apapun dari Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertipikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara : Rumah Bapak Zulkifli Hasan

BatasTimur : Jalan Nusa Indah Raya

Batas Selatan : Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya

Batas Barat : Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan mawar III.

Kepada Penggugat II, dan apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertipikat obyek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertipikat pengganti Nomor Sertipikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dan menyatakan sertipikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang

10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya

11. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

x|close