Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial baru-baru ini digegerkan oleh kabar terkait seorang warga negara (WN) Israel bernama Aron Geller, yang disebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, tepatnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Beberapa unggahan di media sosial menampilkan gambar e-KTP atas nama Aron Geller yang diklaim sebagai milik WN Israel tersebut. Dalam e-KTP itu tercantum alamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Postingan ini langsung viral dan memicu beragam komentar warganet. Banyak yang meminta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur menindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Cianjur akhirnya buka suara terkait polemik ini. Mereka menegaskan bahwa KTP atas nama Aron Geller adalah palsu, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercatat dalam sistem.
Baca Juga: Netanyahu Tegaskan Israel Tak Perlu Izin untuk Serang Gaza dan Lebanon
"Ya sudah lama kami dapat kabar, sekitar tiga bulan lalu. Dari Dirjen Imigrasi mengonfirmasi ke kami, dan kami jelaskan jika nama tersebut tidak ada di alamat yang tertera,” kata Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, dalam keterangannya, dilansir pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Saat dicek, hasilnya blank. Jadi baik nama atau NIK-nya tidak tercatat. Kalaupun pakai NIK orang lain, pasti muncul datanya, tapi saat dicek tidak muncul data apapun. Dugaan sementara itu palsu,” lanjutnya.
Tak hanya Disdukcapil, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian juga turun tangan untuk memastikan kebenaran kasus ini. Ia sengaja mendatangi kantor Disdukcapil dan menelusuri data melalui sistem kependudukan nasional.
"Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan, sehingga dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial palsu," ujar Wahyu.
Baca Juga: Israel Serang Gaza, Klaim Sasar Militan Jihad Islam di Tengah Gencatan Senjata
Pemkab Cianjur juga melakukan pengecekan di alamat yang tercantum dalam e-KTP. Hasilnya, tidak ada warga sekitar yang mengenal atau mengetahui adanya orang asing di lingkungan tersebut. Selain itu, NIK yang tercantum dalam e-KTP pun tidak terbaca alias blank.
Pemkab Cianjur memutuskan untuk tidak melaporkan langsung masalah e-KTP ini, karena informasi yang diterima menyebut bahwa WN Israel tersebut sedang tersangkut kasus hukum dan perkaranya tengah ditangani polisi.
"Informasi yang kami terima begitu, kemungkinan selain perkaranya diproses, kaitan e-KTP palsunya juga diproses kepolisian," jelas Asep.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan data di media sosial, apalagi terkait dokumen resmi negara.
WN Israel Punya KTP Cianjur (Instagram)