Israel Tunda Pembahasan RUU Aneksasi Wilayah Tepi Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 14:08
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. (Xinhua) Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. (Xinhua) (Antara)

Ntvnews.id, Yerusalem - Pemerintah Israel memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait rencana pencaplokan wilayah pendudukan Tepi Barat, meskipun rancangan itu sempat lolos dalam tahap pemungutan suara awal di Knesset, parlemen Israel, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ketua koalisi pemerintahan Israel, Ofir Katz, dalam pernyataannya pada Kamis, 23 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa RUU mengenai aneksasi penuh Tepi Barat serta permukiman besar Maale Adumim di dekat Yerusalem “dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.”

Sebelumnya, parlemen telah memberikan suara mendukung dua RUU yang bertujuan untuk menerapkan hukum dan administrasi Israel di seluruh permukiman di wilayah tersebut. Namun keputusan itu menuai sorotan karena dilakukan bersamaan dengan kunjungan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance ke Israel.

Menanggapi hal itu, Vance yang berbicara kepada wartawan di Bandar Udara Internasional Ben Gurion, Tel Aviv, menyebut pemungutan suara tersebut sebagai “tindakan politik tanpa nilai praktis.”

Baca Juga: Trump Tegaskan Tidak Akan Izinkan Israel Aneksasi Tepi Barat

“Jika itu memang aksi politik, maka ini langkah yang sangat bodoh, dan secara pribadi saya merasa tersinggung,” kata Vance.

Kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menilai pemungutan suara di parlemen tersebut merupakan “provokasi politik yang sengaja dilakukan oleh oposisi” untuk menciptakan ketegangan selama kunjungan pejabat tinggi AS itu.

Dalam pernyataannya, pihak Netanyahu juga menegaskan bahwa Partai Likud, yang dipimpinnya, tidak memberikan dukungan terhadap dua RUU tersebut.

“Tanpa dukungan Likud, rancangan undang-undang ini tidak akan dapat diberlakukan,” demikian pernyataan resmi kantor perdana menteri.

(Sumber: Antara)

x|close