ICJ Tegaskan Israel Harus Fasilitasi Bantuan PBB dan Lindungi UNRWA di Palestina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 13:32
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) (Antara)

Ntvnews.id, Moscow – Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi seluruh program bantuan yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), demikian disampaikan Presiden ICJ Yuji Iwasawa pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA," ujar Iwasawa.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 105 Piagam PBB, Israel harus menghormati secara penuh hak istimewa serta kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabat yang bekerja di wilayah Palestina.

Baca Juga: 6.000 Truk Bantuan untuk Gaza Terhambat Akses dari Israel

Menanggapi tuduhan Israel yang menyebut UNRWA telah disusupi oleh kelompok bersenjata, Iwasawa menegaskan bahwa hingga kini Israel belum memberikan bukti yang mendukung klaim tersebut.

“Meskipun Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya,” demikian isi putusan.

Baca Juga: Hamas: ICJ Buktikan Israel Lakukan Genosida Lewat Pembatasan Bantuan ke Gaza

Lebih lanjut, Iwasawa menegaskan bahwa Israel juga wajib memastikan seluruh fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, tidak dapat diganggu gugat, serta menjamin kekebalan terhadap properti dan aset lembaga-lembaga tersebut dari segala bentuk campur tangan.

Sidang ICJ terkait kewajiban Israel terhadap keberadaan organisasi internasional di Jalur Gaza berlangsung pada 28 April hingga 2 Mei 2025.

Adapun pada Desember 2024, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai tanggung jawab Israel dalam memastikan kelancaran aliran bantuan ke Jalur Gaza. Resolusi tersebut didukung oleh 137 negara, sementara 12 negara menolak dan 22 negara memilih abstain.

(Sumber: Antara) 

x|close