Cek Fakta: Hoaks! Kemenag Tidak Larang Takbiran Keliling dan Sound System Secara Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 13:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA/Andi Firdaus) Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA/Andi Firdaus) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan gambar Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terlihat seperti sedang melakukan konferensi pers.

Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan takbiran.

Narasi itu menyatakan bahwa takbiran hanya boleh dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 21.00, tidak boleh menggunakan sound system, serta tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara berkeliling.

Baca Juga: Profil Nasarudin Umar, Imam Besar Istiqlal Temui Prabowo di Kertanegara

Berikut narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:

Unggahan yang menarasikan aturan takbiran Kemenag dibatasi sampai jam 21.00 dan larangan sound system. Faktanya, pembatasan tersebut hanya berlaku dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan aturan takbiran Kemenag dibatasi sampai jam 21.00 dan larangan sound system. Faktanya, pembatasan tersebut hanya berlaku dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi. (Facebook) (Antara)

“ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran Hanya Boleh Dari Jam 18.00 Sampai Jam 21.00 Tidak Boleh Menggunakan Sound. System Dan Tidak Boleh Keliling”

Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan penelusuran, Menteri Agama Nasaruddin Umar memang pernah menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret.

Pemerintah bersama tokoh masyarakat di Bali kemudian menyepakati bahwa pelaksanaan takbiran tetap dapat dilakukan, tetapi dengan pembatasan tertentu agar tidak mengganggu perayaan Nyepi.

Pembatasan tersebut hanya berlaku di wilayah Bali yang sedang menjalankan Nyepi. Dalam kesepakatan tersebut, takbiran dapat dilakukan tanpa menggunakan sound system atau pengeras suara serta dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Nasaruddin Umar: Nuzulul Qur’an Sumber Inspirasi Rawat Persatuan dan Perdamaian

Kebijakan itu dimaksudkan agar pelaksanaan takbiran tetap berjalan, sekaligus menjaga kekhusyukan umat Hindu yang sedang merayakan Nyepi.

Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama menetapkan aturan baru yang melarang takbiran menggunakan sound system dan melarang takbiran keliling secara umum merupakan informasi yang keliru.

Pembatasan tersebut hanya berlaku dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi.

(Sumber: Antara)

x|close