KPK Periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2026, 14:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Asep dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Asep Permana hadir memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.29 WIB.

Perkara ini bermula dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Informasi mengenai penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

(Sumber: Antara)

x|close