Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut temuan uang tunai bernilai fantastis di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP). Pada hari Senin,3 agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut resmi melakukan pemeriksaan terhadap sang pejabat di Jakarta.
Langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menyita uang sebesar Rp4 miliar saat menggeledah rumah Noprisman pada Juli 2026 lalu.
"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin,3 agustus 2026.
Di samping Kepala Dinas PUPR, tim penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Meski demikian, Budi belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai apakah sang legislator telah memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Baca juga:KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Eks Sekda sebagai Saksi
Rangkaian pemeriksaan ini sejatinya berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus utama tersebut menyoroti dugaan praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara awal itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi Muhammad Fikri Thobari dari Rejang Lebong, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan perkara, meski saat itu belum ada penetapan tersangka baru.
Langkah tegas kemudian berlanjut pada 26 Juli 2026. Penyidik KPK mengungkap telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Kota Bengkulu. Lokasi yang disasar mencakup kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga berujung pada penggeledahan rumah Noprisman.
Baca juga:KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Pemalang
Dari kediaman Kadis PUPR itulah, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar. Pihak KPK menegaskan bahwa serangkaian upaya paksa tersebut berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
(Sumber:Antara)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Antara)