Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Suap HGB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2026, 09:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
KPK membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Bekasi KPK membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Bekasi (Antara )

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya aliran uang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan krusial ini didapatkan setelah tim penyidik menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 19 September 2026.

Menurut Budi, tim penyidik lembaga antirasuah akan segera menelaah dan menganalisis lebih lanjut seluruh barang bukti yang telah diamankan. Pendalaman ini dilakukan untuk memetakan secara pasti peran Lampri yang kini telah berstatus tersangka, sekaligus untuk membangun konstruksi hukum yang utuh terkait kasus tersebut.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari usai OTT, tepatnya pada 15 September 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari unsur penyelenggara negara dan swasta, tersangka terdiri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku perantara dari pihak Summarecon.

Selain nama-nama di atas, KPK juga menjerat empat tersangka lain yang diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Guna mengumpulkan alat bukti tambahan, penyidik KPK telah bergerak secara maraton melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada 17 September 2026, tim menyasar sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Meski menggeledah sejumlah ruang pejabat teras ATR/BPN, KPK secara tegas menyatakan tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Nusron Wahid. Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, penyidik melanjutkan perburuannya dengan menggeledah kantor PT Summarecon dan rumah pribadi tersangka Lampri yang berujung pada temuan petunjuk aliran uang.

x|close