Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026. Ini terjadi usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan terhadap sejumlah pejabat di ATR/BPN.
Dalam rapat, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Anggota Komisi II DPR sekaligus rekan Nusron di Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan ketidakhadiran Nusron.
Menurut Doli, dirinya tak berada dalam posisi untuk memantau kehadiran seluruh kader Partai Golkar dalam setiap agenda. Ia mengatakan, Nusron kemungkinan memiliki agenda lain sehingga tak dapat menghadiri rapat di DPR.
"Ya kan kami tidak tidak dalam posisi untuk ngecek tiap hari absen semua kader-kader kami ya. Saya kira Pak Nusron juga pasti ada tugas lain tentunya, dan tidak semua RDP kan memang kadang-kadang harus hadir kan," ujar Doli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ia menilai ketidakhadiran seorang menteri dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR tak selalu jadi persoalan. Menurut Doli, yang terpenting kementerian terkait tetap mengirimkan pejabat yang berwenang guna memberikan penjelasan kepada DPR.
"Yang penting kan perwakilan dari kementerian itu hadir. Sayakira Pak Nusron juga masih punya tugas di luar sehingga tidak bisa hadir di Komisi II gitu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 19 orang pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK pun mengumumkan identitas delapan tersangka dari hasil OTT. Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Lalu, LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.
Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026.
Nusron Wahid, Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (NTVNews)