Warga Beijing Dilarang Keras Miliki Drone

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2026, 05:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Drone atau pesawat nirawak. (ANTARA/Xinhua) Ilustrasi - Drone atau pesawat nirawak. (ANTARA/Xinhua) (Antara)

Ntvnews.id, Beijing - China atau Tiongkok memperketat pengawasan terhadap drone di Beijing. Pemerintah ibu kota kini memberlakukan larangan total terhadap kepemilikan pesawat nirawak tersebut, setelah sebelumnya menerapkan pembatasan terkait penggunaan dan penjualannya.

Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), Rabu, 16 September 2026, kebijakan baru itu diumumkan Pemerintah Kota Beijing dan dijadwalkan mulai berlaku pada 15 November 2026.

Aturan tersebut memiliki cakupan lebih luas dibandingkan kebijakan sebelumnya. Selain mengatur aktivitas penggunaan dan transaksi penjualan drone, pemerintah juga melarang warga memiliki maupun menyimpan perangkat yang telah mereka miliki.

Untuk pertama kalinya, otoritas Beijing turut mengatur mekanisme pembuangan drone yang terkena dampak kebijakan baru tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan perangkat yang tidak lagi diperbolehkan tidak tetap beredar atau disimpan oleh masyarakat.

Pengetatan aturan dilakukan dengan alasan keamanan. Pemerintah Beijing berupaya mencegah berbagai potensi ancaman dan risiko keselamatan yang dapat muncul akibat penggunaan pesawat nirawak di kawasan ibu kota.

Baca Juga: Filipina dan Chila Saling Sindir Buntut Persoalan Laut China Selatan

Ilustrasi - Drone DJI. (DJI)  <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Drone DJI. (DJI) (Antara)

Kebijakan ini diberlakukan beberapa bulan setelah sebuah insiden terjadi pada Juni 2026. Ketika itu, sebuah pesawat kecil jatuh dan menghantam Citic Tower, gedung tertinggi di Beijing yang juga dikenal dengan nama China Zun. Pilot pesawat tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Selain melarang kepemilikan drone, Pemerintah Beijing juga akan memberlakukan zona larangan terbang di wilayah ibu kota dan kawasan sekitarnya. Pembatasan tersebut mulai diterapkan pada 20 September dan ditujukan untuk penerbangan yang dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak.

Meski demikian, sejumlah penerbangan tetap dikecualikan dari pembatasan tersebut. Penerbangan komersial serta kegiatan penyelamatan dalam kondisi darurat masih diizinkan beroperasi.

Dalam pemberitahuan resminya, Pemerintah Kota Beijing mengatakan akan “lebih memperketat langkah-langkah pengendalian dan secara menyeluruh menyelidiki potensi bahaya keselamatan” untuk memperkuat pengelolaan keamanan ruang udara.

x|close