Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH), serta mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi (DS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Selain Yulia Herma dan Dedy Sambudi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.
Baca juga: KPK Telusuri Proses Lelang Jabatan Kadis PUPR hingga Sekda Kuansing
Selanjutnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Kemudian pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan pada Jumat, 3 Juli 2026, bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map tertutup.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Setelah itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Baca juga: KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif
Raja Juli menyebut pengembalian amplop baru dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sebelumnya tertunda akibat kendala jadwal. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli turut melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada Jumat, 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak menerima laporan itu karena dugaan pemberian tersebut sudah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026 (Antara)