Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jalani Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 13:37
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Anom diperiksa secara intensif usai diamankan oleh penyidik KPK di Jakarta.

“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 juni 2026.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, serta seorang lainnya di Purworejo. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Dari total 21 orang yang diamankan, KPK membawa 12 orang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Selain melakukan penangkapan, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut turut disegel.

OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan.

Baca juga: KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang telah diamankan.

(Sumber: Antara)

x|close