Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Periksa Wagub Riau Sampai Mantan Ketua KPID

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 18:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka yang dipanggil antara lain Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno (BS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama SFH selaku Wagub Riau, dan BS selaku Komisioner KPID Riau periode 2021-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil dua ajudan Gubernur Riau berinisial RF dan DI, sopir Gubernur Riau berinisial FR, serta anggota DPRD Riau berinisial SA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota legislatif yang dimaksud adalah Siti Aisyah.

Namun, Budi belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai kehadiran para saksi maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Baca juga: KPK: Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan dan Dikunjungi Keluarga

Dalam perkembangan sebelumnya, pada Senin, 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan.

Selanjutnya, pada Selasa, 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

Kemudian, pada Rabu, 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Tito Karnavian Petakan Titik Rawan Korupsi di Daerah, Kemendagri Perkuat Sinergi dengan KPK

Perkembangan terbaru disampaikan pada Senin, 9 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

(Sumber: Antara)

x|close