KPK Amankan Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 10:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kiri), Ra Wahid Ruslan (kedua kiri), dan M. Fathullah (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kiri), Ra Wahid Ruslan (kedua kiri), dan M. Fathullah (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), dengan nilai total sekitar Rp22 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan karena aset-aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, aset yang telah disita meliputi satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit rumah toko (ruko) di Kota Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp4 miliar, serta satu unit apartemen di Kota Malang dengan nilai Rp1 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad

Selain itu, KPK juga menyita satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, dan satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

Meski penyitaan telah dilakukan, KPK memastikan penelusuran terhadap aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi masih terus berlanjut.

“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Khofifah Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK mengungkap identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada Selasa, 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan demikian, tersisa 20 tersangka yang terdiri atas:

Tersangka penerima suap:

  1. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad (AS)

  2. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)

  3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

Tersangka pemberi suap:

  1. Anggota DPRD Jawa Timur 2019–2024 Mahfud (MHD)

  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)

  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)

  4. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH)

  5. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy (AA)

  6. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib (AM)

  7. Pihak swasta dari Probolinggo atau anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)

  8. Pihak swasta dari Tulungagung A. Royan (AR)

  9. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (WK)

  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar (SUK)

  11. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR)

  12. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi (MS)

  13. Pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah (MF)

  14. Pihak swasta dari Pasuruan Achmad Yahya (AY)

  15. Pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani (AJ)

  16. Pihak swasta dari Gresik atau anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029 Hasanuddin (HAS)

  17. Pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra (JPP)

Hingga Rabu, 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh dari 20 tersangka tersebut, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.

(Sumber: Antara)

x|close