Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Ketiganya diduga menjadi pihak pemberi suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka yang ditahan berasal dari klaster kedua perkara tersebut, yakni klaster Anwar Sadad.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad, red.), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Taufik, tiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Penyidikan Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli-10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK mengungkap identitas ke-21 tersangka. Namun, pada Selasa, 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih diproses dalam perkara tersebut menjadi 20 orang, yang terdiri atas:
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jawa Timur:
-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
-
Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. Tujuh belas tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jawa Timur:
-
Anggota DPRD Jawa Timur 2019–2024 Mahfud (MHD)
-
Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
-
Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
-
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
-
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
-
Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
-
Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)
-
Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
-
Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
-
Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
-
Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
-
Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
-
Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
-
Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
-
Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
-
Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029 Hasanuddin (HAS)
-
Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Hingga Selasa, 21 Juli 2026, KPK telah menahan empat dari total 20 tersangka yang masih diproses. Keempatnya adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
(Sumber: Antara)
Dua dari tiga tersangka kasus dana hibah Jawa Timur yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, Achmad Yahya (kanan) dan Ra Wahid Ruslan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 (Antara)