Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 23 juli 2026.
Budi menjelaskan, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.
Selain Dalu Agung, penyidik KPK turut meminta keterangan Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Suprapto, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.20 WIB, Dalu Agung tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.35 WIB. Sementara itu, Suprapto telah lebih dulu hadir pada pukul 09.18 WIB.
Baca juga: KPK Usut Keterkaitan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing di Kasus Bupati Suhardiman
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Selanjutnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kemudian, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Tidak hanya menyelidiki dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Penggeledahan DPRD Kuansing dalam Kasus Suhardiman Amby
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia pun langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi yang terdapat di dalamnya.
Raja Juli menuturkan, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sebelumnya tertunda akibat kendala penjadwalan.
Masih pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada Jumat, 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian itu telah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
(Sumber: Antara)
Anggota III BPK RI Akhsanul Haq (kiri) saat menyerahkan berkas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (kanan) di Kantor BPK RI, Jakarta (Antara)