Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi (Disbunnak Kuansing) memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik KPK melakukan penggeledahan di Disbunnak Kuansing dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung di Riau pada Sabtu, 4 Juli 2026 hingga Senin, 6 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di rumah Kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak KUD (koperasi unit desa) ya, karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca Juga: KPK Duga Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan Disbunnak Kuansing juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis terkait pelepasan kawasan hutan maupun penataan ruang wilayah.
“Karena pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemda, maka itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Usut Alur 10 Hari Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Kemudian, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terseret dalam kasus tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Baca Juga: Wabup Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing usai Suhardiman Jadi Tersangka KPK
Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sebelumnya tertunda akibat kendala jadwal.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)