Ntvnews.id, Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
CBA menilai perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 itu telah berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan tindak lanjut hukum.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan KPK perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan setiap klaster yang telah muncul dalam konferensi pers, fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun pemberitaan media.
“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak tahu: itu benar-benar disidik atau hanya menjadi publikasi semata? Kalau bukti cukup, proses. Kalau belum cukup, jelaskan. Jangan biarkan semua menggantung,” kata Uchok dalam pengaduan CBA kepada Dewan Pengawas KPK, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Uchok, perkara Bea Cukai tidak semestinya berhenti pada kasus induk PT Blueray Cargo. Berdasarkan pemetaan CBA, terdapat sedikitnya 10 klaster yang layak dievaluasi, mulai dari dugaan suap dan gratifikasi Blue Ray, manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, keterkaitan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, cukai dan safe house, dugaan perintangan penyidikan, transaksi yang dikaitkan dengan Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan.
Baca Juga: Raja Juli Laporkan Gratifikasi Bupati Kuantan Singingi ke KPK
Ia menilai KPK harus menjaga konsistensi antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan perkembangan penyidikan di lapangan.
“Jangan sampai satu nama atau satu klaster diperbesar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul di BAP dan persidangan tidak dijelaskan statusnya. Itu bisa menimbulkan persepsi ketidakseimbangan penanganan perkara,” ujarnya.
CBA juga menyoroti klaster rule set targeting yang mencuat dalam persidangan. Menurut Uchok, apabila benar sistem manajemen risiko kepabeanan dapat dipengaruhi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas praktik suap, tetapi menyangkut dugaan gangguan terhadap sistem pengawasan negara.
Selain itu, CBA mempertanyakan tindak lanjut terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang sebelumnya disebut telah diperiksa KPK di berbagai pelabuhan.
Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan apakah perusahaan-perusahaan tersebut hanya diperiksa sebagai saksi, bagian dari pemetaan jaringan, atau berpotensi meningkat status hukumnya.
“Perlu ada peta perkara. Jangan membuat dunia logistik hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian,” pungkas Uchok.
Sorotan juga diarahkan pada klaster Semarang setelah KPK melakukan penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black, penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta pemeriksaan sejumlah pihak. CBA menilai, apabila dugaan pemberian kepada oknum DJBC didukung alat bukti yang cukup, maka klaster tersebut layak dipertimbangkan menjadi perkara tersendiri.
Menurut Uchok, hal serupa berlaku terhadap klaster cukai, safe house, dan dugaan broker pengaruh yang muncul dalam fakta persidangan maupun BAP.
“Pernyataan KPK tidak boleh berhenti sebagai narasi publik. Dalam negara hukum, setiap narasi harus bertemu alat bukti. Kalau sudah cukup, disidik. Kalau tidak cukup, publik perlu tahu batasnya,” kata Uchok.
Dalam pengaduannya, CBA juga menyinggung kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana pada sidang 12 Juni 2026. Meski tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, CBA menilai fakta tersebut patut dipetakan dari perspektif tata kelola, jejaring relasi, dan potensi konflik kepentingan.
Karena itu, CBA meminta Dewas KPK menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan resmi kepada pimpinan KPK mengenai perkembangan seluruh klaster, sekaligus mengevaluasi apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan asas praduga tak bersalah.
“Dewas tidak perlu masuk ke teknis penyidikan. Tetapi Dewas berwenang mengawasi apakah proses, komunikasi publik, dan akuntabilitas kelembagaan KPK berjalan sesuai hukum dan etik,” ujar Uchok.
CBA mengingatkan, risiko terbesar dalam perkara ini adalah hanya sebagian jaringan yang terungkap ke publik, sementara simpul lain belum memperoleh penjelasan yang memadai.
“Keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka. Keberhasilan KPK diukur dari kemampuannya membongkar seluruh ekosistem korupsi secara adil, utuh, dan berbasis alat bukti,” kata Uchok.
Ia menegaskan pengaduan kepada Dewas bukan dimaksudkan untuk melemahkan KPK, melainkan mendorong pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Kalau KPK sudah membuka 10 klaster ke ruang publik, maka 10 klaster itu harus dijelaskan nasib hukumnya. Jangan sampai publik hanya diberi panggung, tetapi tidak diberi kepastian,” tutup Uchok.
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))