Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyalurkan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Taufik kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis, 2 Juli 2026.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ucapnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Asal Uang dalam Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing untuk Menhut
Meski demikian, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena saksi yang bersangkutan berhalangan hadir akibat memiliki agenda lain.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik," ujar Taufik.
KPK berharap pemeriksaan dapat segera terlaksana pada jadwal berikutnya. Menurut Taufik, keterangan ajudan Pangdam diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).
"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025.
Selanjutnya, pada Selasa, 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu, 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, saat KPK mengumumkan penetapan Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (tengah) yang juga Gubernur nonaktif Riau tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Riau, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut menghadirkan empat orang saksi untuk didengar keterangannya (Antara)