PN Semarang Tetap Izinkan Aksi Pendukung Sudewo Asal Tak Ganggu Jalannya Sidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2026, 16:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Personel Korps Brimob melakukan pengamanan terhadap pendukung Bupati Pati nonaktif usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 29 Juni 2026. Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati Personel Korps Brimob melakukan pengamanan terhadap pendukung Bupati Pati nonaktif usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 29 Juni 2026. Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang tetap memberikan izin kepada para pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Namun, aksi tersebut harus dilakukan tanpa menghambat jalannya proses persidangan.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, menjelaskan bahwa kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan antara perwakilan massa aksi, pihak pengadilan, dan kepolisian yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026.

"Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," katanya.

Hadi menuturkan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap akan dilaksanakan secara tatap muka atau luring pada Senin, 6 Juli 2026.

Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di depan gedung pengadilan. Meski demikian, penggunaan pengeras suara dengan volume yang berpotensi mengganggu jalannya sidang tidak diperkenankan.

Baca Juga: Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

"Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain," ujarnya.

Menurut Hadi, pihak pengadilan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme persidangan apabila kondisi selama aksi kembali tidak kondusif.

"Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," katanya.

Dalam perkara yang tengah disidangkan, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang diduga terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati selama periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Reza Maullana dalam Proyek DJKA Terkait Sudewo

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sudewo. Dengan putusan sela tersebut, jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan pembuktian perkara melalui pemeriksaan para saksi.

Setelah pembacaan putusan sela pada Minggu, 28 Juni 2026, aksi yang digelar pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat memanas hingga terjadi kericuhan. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk melakukan proses evakuasi.

(Sumber: Antara)

x|close