Ntvnews.id, Jakarta - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Kasus ini menghadirkan ironi karena Suhardiman merupakan sosok yang sebelumnya menggantikan bupati terdahulu, Andi Putra, yang juga terjaring OTT KPK pada Oktober 2021.
Alih-alih menjadi awal kepemimpinan yang lebih baik setelah kasus korupsi yang menimpa pendahulunya, Suhardiman justru mengikuti jejak yang sama. Setelah lebih dari tiga tahun memimpin Kuansing, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penerimaan suap.
Suhardiman mulai memimpin Kabupaten Kuansing sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati setelah Andi Putra tersangkut perkara korupsi. Selanjutnya, ia dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 dan kembali terpilih serta dilantik untuk periode 2025.
Namun, perjalanan politiknya berakhir dengan penangkapan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu mengungkap Suhardiman diduga menerima suap dalam dua kesempatan berbeda, masing-masing ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing dan saat sudah menjadi bupati definitif.
Diduga Menerima Suap Sejak Menjadi Plt Bupati
KPK mengungkap dugaan penerimaan suap pertama terjadi pada 2021 ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing. Saat itu, ia diduga menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Rupiah Jumat Menguat ke Level Rp17.950 per Dolar AS
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemberian tersebut berasal dari Zulkarnain yang saat itu berupaya memperoleh jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Menurut KPK, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta melalui skema kredit untuk memenuhi permintaan tersebut. Pembelian mobil itu turut dibantu oleh Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dugaan Suap Berlanjut Saat Menjadi Bupati
Kasus dugaan suap kembali terjadi ketika Suhardiman telah menjabat sebagai Bupati Kuansing. KPK menyebut ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK menjelaskan perkara ini bermula pada April 2025 ketika berlangsung proses seleksi calon Sekda Kuansing. Terdapat dua kandidat yang mengikuti proses tersebut, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Baca Juga: Harga emas Antam Naik Rp11 Ribu, Segram Jadi Rp2,65 Juta
Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya permintaan dari Suhardiman kepada peserta seleksi.
"SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.
Dalam proses itu, hanya Zulkarnain yang disebut memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.
KPK mengungkap mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut dibeli melalui kredit dengan nilai Rp2,05 miliar. Cicilan kendaraan mencapai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.
Penyidik juga menemukan bahwa Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan tersebut. Karena itu, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Baca Juga: Warga Berebut Beli AC Gegara Panas 'Bak Neraka'
"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
Para Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Dalam perkara ini, Zulkarnain bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini memperlihatkan ironi dalam pergantian kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, terjerat OTT KPK pada 2021, penggantinya yang semula diharapkan membawa perubahan justru berakhir dengan nasib serupa setelah ikut ditangkap KPK dalam perkara dugaan suap.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026