Jaksa Tetapkan TMM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp8,2 M di Dekat Kantor Bupati Jayawijaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 12:03
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka TMM tanpa menggunakan masker dengan memakai rompi merah muda dikawal ketat aparat keamanan keluar dari Kejari Jayawijaya untuk naik ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan penahanan, Kamis, 2 Juli 2026 Tersangka TMM tanpa menggunakan masker dengan memakai rompi merah muda dikawal ketat aparat keamanan keluar dari Kejari Jayawijaya untuk naik ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan penahanan, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Wamena - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan seorang tersangka berinisial TMM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono mengatakan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.

"Kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)," kata Sunandar di Wamena, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penetapan TMM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan para saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan berbagai dokumen selama proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pekerjaan pembangunan jalan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 sesuai kontrak. Proyek tersebut justru mulai dikerjakan pada Juni 2024, setelah muncul temuan dalam audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.

Sunandar mengungkapkan, BPK Perwakilan Papua sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh anggaran yang sudah dicairkan dikembalikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh TMM yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja serta pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak," katanya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya Sarah EC Bukorsyom menyebut TMM dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Menhut Tegaskan Kemenhut Kooperatif Bantu KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

"Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sekaligus melindungi keuangan negara," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close