Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu sekaligus mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi (AG) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Arif Gunadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama AG selaku Pj. Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Selain Arif Gunadi, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman serta Direktur PT Buana Hasta Karya sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri berinisial MH. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Pj Wali Kota Bengkulu
Berdasarkan catatan KPK, Arif Gunadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.43 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Noprisman datang pada pukul 09.05 WIB, sedangkan MH tiba pada pukul 09.42 WIB.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Ketika itu, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
(Sumber: Antara)
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Sabtu, 11 Januari 2025. (Antara)