Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Penggeledahan berlangsung di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Setelah selesai, tim penyidik KPK membawa empat koper dan satu kardus dari rumah tersebut.
"Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada empat koper," kata Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sugeng Suharto di Bengkulu, Kamis, 6 Agustus 2026 dini hari.
Sugeng mengatakan penggeledahan itu disaksikan langsung oleh Arif Gunadi bersama istrinya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Usai penggeledahan, empat koper beserta satu kardus yang dibawa penyidik kemudian dibawa ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), pada Senin, 3 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Noprisman dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar pada Juli 2026.
Baca Juga: TNI Berseragam Lengkap Kawal Jaksa Geledah Aset Korupsi Eks Wali Kota Bengkulu
"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
(Sumber: Antara)
Penyidik KPK saat membawa empat koper dan satu kardus dari rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kota Bengkulu pada Kamis, 6 Agustus 2026. (Antara)