Ntvnews.id, Jakarta -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya memulangkan sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dari Johor menuju Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (18/8/2026). Pemulangan ini tercatat sebagai salah satu proses deportasi WNI dengan jumlah terbanyak yang dilakukan KJRI Johor Bahru dalam kurun waktu satu hari.
Mayoritas WNI yang dipulangkan merupakan tahanan imigrasi yang dideportasi melalui Program M JIM Putrajaya, yakni sebanyak 300 orang.
Sementara itu, tujuh WNI lainnya dipulangkan atas kasus berbeda, yang terdiri dari empat nelayan asal Kepulauan Anambas, dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) kondisi rentan, serta seorang anak berusia 10 tahun. Secara keseluruhan, rombongan ini mencakup 234 laki-laki dewasa, 72 perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki.
- Gelombang I (07.30 Wita/waktu setempat): Menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 dari Stulang Laut untuk mengangkut 7 WNI kasus khusus (4 nelayan, 2 PMI rentan, dan 1 anak).
- Gelombang II (10.30 waktu Malaysia): Menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Pasir Gudang yang membawa 150 WNI tahanan imigrasi (Program M).
- Gelombang III (14.30 waktu Malaysia): Menggunakan kapal feri MDM Express 2 yang membawa sisa 150 WNI tahanan imigrasi (Program M).
Sebelum diberangkatkan, Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru mendampingi seluruh proses administrasi. Pihak konsulat membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), penyelesaian berkas keimigrasian, hingga pembayaran denda bagi WNI yang membutuhkan.
Berdasarkan data daerah asal, lima provinsi penyumbang WNI terbanyak dalam rombongan ini adalah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar tidak nekat bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Warga yang ingin bekerja di luar negeri disarankan aktif mencari informasi melalui saluran resmi seperti Dinas Tenaga Kerja setempat, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Dengan tambahan 307 orang ini, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan dan deportasi sebanyak 3.920 WNI dari wilayah kerjanya sepanjang tahun 2026 hingga akhir Juli.
(Sumber: Antara)
Proses pemulangan warga negara Indonesia dari Johor Bahru, Selasa (18/8/2026) (Antara)