Bareskrim Gagalkan Pengiriman 28 Ton Timah Ilegal ke Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 16:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah yang rencananya dikirim ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggerebek gudang penyimpanan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dini hari.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sekitar 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 568 karung. Dari jumlah itu, sebanyak 97 karung diduga telah dibayar dan siap dikirim untuk diselundupkan ke Malaysia.

Baca Juga: Bareskrim Sita Kapal yang Diduga Jadi Penghubung Rantai Penyelundupan Timah ke Malaysia

Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RR dan DW. RR diduga bertugas sebagai perantara yang mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur, sedangkan DW berperan sebagai pengemudi yang mengangkut timah tersebut.

Menurut Irhamni, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas pertambangan ilegal hingga penyelundupan timah di Belitung Timur.

"Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri turut membantu penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah sebanyak 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Pasir timah yang diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close