Bareskrim Sita Kapal yang Diduga Jadi Penghubung Rantai Penyelundupan Timah ke Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 11:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kapal Pengangkut Pasir Timah Kapal Pengangkut Pasir Timah ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri) kembali menemukan elemen penting dalam penyidikan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Satu unit kapal berikut mesin tempel disita karena diduga kuat menjadi alat yang dipakai untuk mengangkut pasir timah menuju jalur penyelundupan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.

Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang tengah ditelusuri, dengan fokus pada dugaan operasional penyelundupan dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan menuju perairan internasional.

Direktur Dittipidter, Irhamni, menegaskan bahwa kapal yang kini berada dalam kontrol penyidik merupakan temuan terbaru yang memegang peran penting dalam alur distribusi ilegal tersebut.

Baca Juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Pelita Air Service di Nunukan yang Sebabkan Pilot Meninggal Dunia

Menurut pemaparannya, kapal tersebut diduga difungsikan sebagai penghubung awal, mengangkut pasir timah dari daratan lalu membawa muatan itu ke titik pertemuan di tengah laut. Di lokasi itulah muatan dialihkan ke kapal berkapasitas lebih besar yang akan meneruskan perjalanan menuju Malaysia.

Salah satu kasus yang berkaitan dengan penyelidikan ini adalah penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia pada Senin (13/10/2025). Dalam kejadian itu, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap 11 Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi.

Penangkapan berlangsung di perairan Pulau Pemanggil, wilayah Johor, setelah para ABK diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan maupun kelengkapan dokumen untuk barang yang mereka angkut. Mereka adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Dua di antaranya berasal dari Toboali, wilayah Bangka Selatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Airlangga Sebut Kedekatan Prabowo–Trump Kunci Perjanjian Dagang RI–AS

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berhubungan dengan operasi penyelundupan tersebut. Sebagian bukti berasal dari hasil pengungkapan pihak otoritas Malaysia, termasuk 50 kilogram pasir timah yang disisihkan oleh otoritas setempat.

Namun, jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari total muatan yang berhasil diselundupkan, karena dalam sekali pengiriman, jumlahnya mencapai 7,5 ton.

Tak hanya itu, beberapa perangkat komunikasi yang dipakai para pelaku juga telah disita. Perangkat-perangkat tersebut kini dianalisis untuk menelusuri jaringan komunikasi, posisi, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga berada di wilayah Bangka Selatan.

Irhamni menutup penjelasan dengan menegaskan kembali perbedaan antara bukti yang diamankan sebanyak 50 kilogram dan muatan sebenarnya adalah 7,5 ton ke Malaysia.

x|close