Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri Miranti Afriana (MA) terbukti positif menggunakan narkoba. AKBP Didik melalui tim kuasa hukum mengakui pengguna narkoba sejak 7 tahun silam.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, melalui surat bermaterai yang dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
“Beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019. Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan,” ujar Rofiq.
Saat ini narkoba yang ditemukan di dalam koper milik Didik sudah diamankan penyidik. Rofiq menjelaskan bahwa sejumlah narkoba tersebut diperoleh Didik saat bertugas di Polres Jakarta Utara dan tidak ada kaitannya dengan Malaungi.
“Menurut beliau, itu (narkoba) adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” tambahnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026, menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Narkoba Kapolres Bima Kota Nonaktif untuk Konsumsi Pribadi
Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. (Antara)
Baca Juga: Mantan Kapolres Bima Kota dan Istri Terbukti Pengguna Narkoba
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan perbuatan pelanggaran oleh Didik, yakni meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima, serta melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan seksual.
Selain PTDH, Didik juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026. Sanksi etika juga dijatuhkan dengan menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)