Polri Kejar Bandar "E" Pemasok Narkoba Kapolres Bima Nonaktif AKBP Didik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2026, 13:10
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026 malam.  ANTARA/HO-Divisi Humas Polri Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026 malam. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia memburu seorang bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok dalam perkara yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro (DPK).

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan pada AKBP DPK berasal dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny di Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Menurut dia, pengembangan jaringan tersebut kini didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Pihaknya memastikan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan yang dipimpin bandar berinisial E.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Johnny juga meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. <b>(Antara)</b> Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. (Antara)

Baca Juga: Bareskrim Sebut Narkoba Kapolres Bima Kota Nonaktif untuk Konsumsi Pribadi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus tersebut terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Dari hasil pemeriksaan Polda Nusa Tenggara Barat, terungkap keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan itu.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Keterlibatan AKBP Didik kemudian terendus dari keterangan AKP ML.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Baca Juga: Bareskrim: AKBP Didik Putra Kuncoro Titip Koper Berisi Narkoba ke Mantan Anak Buah

(Sumber: Antara) 

x|close