Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk oknum internal Polri. Hal ini menyusul kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu, 15 Februari 2026 malam.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan selanjutnya oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML yang menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML ditemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Adapun keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Di sana, penyidik berhasil menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (Humas Polri/NTVNews)
Baca Juga: Profil Eks Kapolres Bima Kota yang Tersandung Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menyampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri juga sudah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” ujar Kadivhumas.
Irjen Pol Jhonny Edison Isir (Humas Polri/NTVNews)