Influencer Inisial AW dan Istrinya Ditangkap karena Tanam Ganja di Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 18:44
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Konferensi pers penangkapan suami istri dengan kasus produksi narkoba dengan bibit dari situs gelap (dark web) luar negeri. Konferensi pers penangkapan suami istri dengan kasus produksi narkoba dengan bibit dari situs gelap (dark web) luar negeri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemengaruh (influencer) media sosial atau konten kreator berinisial AW (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memproduksi narkotika jenis ganja secara mandiri di rumahnya. Bibit ganja tersebut diketahui diperoleh dari situs gelap atau dark web luar negeri.

"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 di kediaman AW yang berada di sebuah kompleks perumahan kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas produksi ganja selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Selama periode tersebut, AW memanen tanaman ganja setiap tiga bulan sekali. Ia mengklaim mampu menghasilkan ganja dalam jumlah cukup besar tanpa harus membeli dari pihak lain.

"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.

Tak hanya menanam dan memanen, AW juga mengolah ganja tersebut menjadi bentuk cair atau liquid. Proses peracikan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara. Sementara bibit ganja tetap diperoleh melalui jaringan dark web yang diduga dikelola dari luar Indonesia.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial LPM yang merupakan istri AW. LPM ditangkap karena dianggap mengetahui, namun tidak melaporkan aktivitas ilegal suaminya tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman mati.

Sementara itu, LPM disangkakan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close