Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. “Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba,” ujar Kholid melalui pesan singkat WhatsApp di Mataram, Kamis.
Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2). Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, hasil penggeledahan di ruang kerja AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.
View this post on Instagram
Penangkapan AKP Malaungi berawal dari pengembangan kasus Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang lebih dulu diamankan bersama istrinya berinisial N serta dua orang lainnya. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Polda NTB Usut Munculnya Grup Facebook “Gay Lombok”
Terkait hasil tes urine AKP Malaungi yang kini diamankan di Mapolda NTB, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa Bripka Karol, istrinya, dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Dalam kasus tersebut, Bripka Karol dan istrinya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan bantuan dua orang lainnya. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (Antara)