Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika, Polri Bisa Tindak Pengguna Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 12:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa etomidate, termasuk penggunaan melalui media vape, kini resmi masuk dalam golongan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penggolongan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” kata Eko, Kamis, 11 Desember 2025. 

Sebelumnya, pengguna etomidate tidak bisa dijerat hukum karena zat ini masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga: BNN Usulkan Etomidate dan Ketamin Masuk Kategori Narkotika

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan refill pod mengandung etomidate, obat keras yang memiliki efek seperti narkoba, dalam rilis di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis 23 Januari 2025. <b>((Antara))</b> Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan refill pod mengandung etomidate, obat keras yang memiliki efek seperti narkoba, dalam rilis di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis 23 Januari 2025. ((Antara))

Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II. Zat ini dikategorikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat dipakai dalam terapi atau penelitian ilmiah, namun memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

“Perubahan penggolongan narkotika… dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan narkotika,” bunyi Pasal 2 Permenkes tersebut.

Polri juga gencar memberantas penggunaan etomidate melalui vape. Sepanjang tahun 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap 39 kasus vape etomidate dengan 61 tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram.

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Medan, Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. <b>(Antara)</b> Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. (Antara)

Baca Juga: AS Hancurkan Kapal Pembawa Narkoba di Pasifik Timur

(Sumber: Antara) 

x|close