Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 16:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2026.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Hal ini juga berlaku bagi Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Sebelum penangkapan di Cilacap, KPK telah melakukan sejumlah OTT sepanjang tahun 2026. Operasi pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Operasi berikutnya terjadi pada 19 Januari 2026 saat KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan proses restitusi pajak.

Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait kasus importasi barang tiruan atau barang KW. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal

, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selanjutnya, OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.

Memasuki bulan Ramadan, KPK kembali melakukan OTT ketujuh yang diumumkan pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Kemudian pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kedelapan dengan menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dengan penangkapan terhadap Bupati Cilacap, jumlah OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini kembali bertambah, sementara status hukum pihak-pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

(Sumber: Antara)

x|close