KPK: Kuota Tambahan 20.000 Haji 2024 Seharusnya untuk Jemaah Reguler

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 16:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Antara)

Ntvnews.id,  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada musim haji 2024 Masehi/1445 Hijriah seharusnya dialokasikan sepenuhnya bagi jemaah haji reguler.

“Ya seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu karena haji regulernya yang mengantre cukup lama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan kuota utama haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah serta 2.210 kuota petugas.

“Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000,” katanya.

Menurut Asep, tambahan kuota tersebut diberikan karena lamanya daftar tunggu calon jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Jadi, perlu rekan-rekan catat bahwa alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji untuk reguler itu mengantre hingga 47 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal. <b>(Antara)</b> Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Pernyataan tersebut disampaikan Asep untuk menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2026 KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Perkembangan lainnya, pada tanggal 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  KPK Mengungkap Surat Fuad Hasan ke Yaqut Terkait Kuota Haji Tambahan 2023

Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Pada tanggal 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari setelahnya, yakni pada 12 Maret 2026, KPK resmi menggelar Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

x|close