Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Perkara Suap Kawasan Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 18:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, menyatakan pihaknya meyakini Dicky menerima uang suap dari pihak swasta agar memberikan kemudahan dalam kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut diberikan untuk agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dicky membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutup kewajiban tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU.

Baca Juga: Jamintel Kejagung Dorong Zero Tipikor Lewat Program Jaksa Garda Desa

Jaksa menilai Dicky telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara itu, sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025. Dicky didakwa menerima uang sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,55 miliar dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Dana tersebut diduga diberikan agar Dicky membantu mengatur agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Rp980 Juta yang Diterima Bupati Rejang Lebong Selama Ramadhan

Secara rinci, uang itu disebut diterima dalam dua tahap. Pada 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi yang menjabat sebagai Direktur PT PML. Kemudian pada 2025, ia kembali menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi bersama Aditya yang merupakan staf perizinan perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Dicky juga terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close