KPK Sita Uang Tunai Rp756,8 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 08:35
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan dua pegawai KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan dua pegawai KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap proyek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan uang tersebut disita dari beberapa lokasi. Sebanyak Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Selain itu, penyidik juga menemukan Rp357,6 juta di dalam tas yang berada di rumah Hary.

Baca Juga: KPK Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp90 juta ditemukan di dalam koper yang berada di rumah aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati tersebut bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Kemudian pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.

(Sumber: Antara)

x|close