Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.
“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Saat ditanya mengenai alasan tidak ditetapkannya Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Uang seratus Juta Rupiah dari OTT Bupati Rejang Lebong
Sebelumnya, pada Minggu, 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi penangkapan tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada Senin, 10 Maret 2026, KPK mendatangkan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader Partai Amanat Nasional bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Profil Fadia Arafiq, Kakak Fairuz Arafiq yang Terkena OTT KPK Bupati Pekalongan
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari lima tersangka itu, dua orang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pemberi suap.
(Sumber: Antara)
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. ANTARA/Nur Muhamad (Antara)