Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan pemilihan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut Nadiem, pemilihan perangkat tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian tim teknis yang kemudian diputuskan oleh direktorat terkait dengan persetujuan direktur jenderal.
“Dari dulu memang sudah seperti itu,” ujarnya dalam persidangan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Perkara Korupsi Chromebook
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun memiliki hak prerogatif untuk memberikan pendapat maupun arahan, dirinya tidak menginterupsi keputusan penggunaan Chromebook dalam program tersebut ataupun mengubah pilihan sistem dari Windows ke Chrome.
Dengan demikian, Nadiem menilai pengadaan perangkat tersebut tidak membutuhkan persetujuan langsung darinya untuk dapat berjalan.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi saksi mahkota terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem: Google Bukan Vendor Pengadaan Chromebook, Cuma Penyedia Software
Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Nadiem serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. (Antara)