Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Google tidak berperan sebagai vendor dalam pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software," ujar Ari saat membacakan surat pernyataan Nadiem usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Ari menyampaikan bahwa Google juga menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Nadiem. Hal itu karena mayoritas investasi Google kepada Gojek telah berlangsung jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
"Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem," kata Ari.
Baca Juga: Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim
Selain itu, Google turut menyampaikan pandangannya bahwa laptop Chromebook merupakan perangkat pendidikan yang dapat digunakan secara optimal di lingkungan sekolah, termasuk dalam kondisi keterbatasan akses internet.
Nadiem, melalui surat yang dibacakan oleh Ari, menilai klarifikasi resmi dari Google tersebut dapat menjawab berbagai tudingan yang muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi alat pembelajaran.
"Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan," ucapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Kecewa Tapi Tetap Hormati Proses hukum
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara terperinci, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Maje (Antara)