Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang putusan sela majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
"Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim akan memutuskan menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah. Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Terpopuler: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Bersuuzan, Yaqut Cholil Tersangka Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebuday (Antara)
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dugaan penerimaan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)